Ketujuh pelakunya divonis hukuman mati Oleh Hakim.
![]() |
| Photo Ilustrasi |
Tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap sejumlah
perempuan dijatuhi vonis hukuman mati oleh sebuah pengadilan di
Afghanistan.
Menurut keterangan polisi, para pelaku, sebagian mengenakan seragam
polisi, sebagian membawa senjata otomatis, menyetop serombongan
perempuan yang baru saja kembali dari sebuah acara pernikahan. Empat
perempuan dipaksa turun dari kendaraan dan diseret ke sebuah ladang tak
jauh dari lokasi. Di tempat itulah, keempatnya dilecehkan beramai-ramai.
Para pelaku juga memukuli dan merampok perempuan-perempuan malang
tersebut. Bahkan, salah satunya sampai mengandung akibat aksi
pemerkosaan yang dialaminya. Perbuatan biadab itu berlangsung bulan lalu
di distrik Paghman, sebuah tempat yang berada di pinggiran ibu kota
Afghanistan, Kabul.
Dalam pengadilan yang ditayangkan lewat televisi ke seluruh
Afghanistan, Hakim Safihullah Mujadidi memvonis ketujuh lelaki tersebut
atas dakwaan perampokan dan penyerangan seksual.
“Berdasarkan hukum kriminal, orang-orang ini divonis hukuman paling
berat, yakni hukuman mati,” kata Safihullah di pengadilan tersebut.
Banyak pihak yang mendesak agar para pelaku yang berusia 19 hingga 35
tahun ini segera dieksekusi. Namun, para pelaku masih bisa mengajukan
banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Sejumlah aktivis hak asasi
manusia mengkhawatirkan lamanya pelaksanaan pengadilan banding tersebut

0 komentar:
Posting Komentar